
Kominfo Tertibkan Penyalahgunaan Trafik Jaringan Telekomunikasi
JAKARTA - Jaringan telekomunikasi sejatinya merupakan salah satu tulang punggung untuk dapat berkomunikasi. Guna mendapatkan jaringan yang baik, di butuhkan juga trafik yang bagus.
\nNamun sayangnya banyak disalah gunakan oknum tak bertanggungjawab. Refiling Trafik Terminasi Internasional (RTTI) yang merupakan pengalihan trafik jaringan dari luar negeri, dengan menggunakan jalur dan perangkat (SIMBox) secara tidak sah. Dan itu merupakan salah satu penyalahgunaan trafik-trafik tersebut.
\nKarena itulah diperlukan penerbitan oleh Dirjen Penyeleggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo dengan tujuan mentertibkan penyelenggaraan lalu lintas telekomunikasi tersebut.
\n"Penertiban ini memiliki tujuan untuk menertibkan penyelenggaraan komunikasi, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha dibidang telekomunikasi, serta menjamin kualitas telekomunikasi masyarakat," ujar Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
\nSaat ini, melalui tim penertiban direktorat pengendalian pos dan informatika yang sudah dibentuk, sejak Desember 2014 hingga Januari 2015, tim berhasil membongkar kasus-kasus penyalahgunaan trafik di wilayah Indramayu, Bogor, dan Jakarta.
\nBerdasarkan temuan tersebut, Jakarta merupakan yang terbesar dimana pelaku mengalami keuntungan USD25,3 atau sekira Rp323,3 juta hanya dari satu partner.
\n